• Fisika
  • Gelombang Mekanik Kelas 8 SMP
  • Getaran dan Gelombang
  • Gelombang Transversal dan Longitudinal

Video solusi : Suatu pemancar radio mengadakan siaran pada gelombang 150 m. Cepat rambat gelombang elektromagnetik 3x10^8 m/s. Frekuensi siaran pemancar radio itu adalah ....

Teks video

Haiko Friends disini ada soal suatu pemancar radio mengadakan siaran pada gelombang 150 M cepat rambat gelombang elektromagnetik adalah 3 kali 10 pangkat 8 meter per sekon frekuensi pemancar radio itu adalah untuk mengerjakan ini kita akan gunakan konsep gelombang gelombang adalah Getaran yang merambat pada suatu medium dimana gelombang elektromagnetik ini adalah gelombang yang dalam perambatannya tidak memerlukan medium atau penghantar rumus yang kita gunakan di sini adalah C = lamda kali frekuensi dimana C ini adalah cepat rambat gelombang elektromagnetik lalu lamda adalah panjang gelombang dan efeknya ini adalah frekuensi nya gimana satuan dari cepat rambatnya gelombang elektromagnetik ini adalah meter per sekon lalu satuannya dari frekuensi adalah atau bisa juga khz dan satuannya lamda ini adalah m jadi hal ini diketahui lamda nya = 150 M lalu cepat rambat gelombangnya adalah 3 kali 10 pangkat 8 m per second makanan di sini kita udah dapat lamda dan juga jadinya maka bisa kita masukkan ke dalam rumusnya karena disini kita akan mencari frekuensi maka rumusnya menjadi frekuensi sama dengan cepat rambat gelombang dibagi lamda berarti f atau frekuensi sama dengan cepat rambatnya adalah 3 kali 10 pangkat 8 per tandanya adalah 150 M berarti di sini bisa juga kita tulis menjadi frekuensi = 300 kali 10 pangkat 6 dibagi 150 maka disini kita dapat frekuensinya = 300 / 150 yaitu 2 berarti 2 * 10 ^ 6, jangan lu satuannya adalah anak-anak dari soal ini jawabannya adalah satuannya KW semua maka harus kita konsumsi menjadi khz maka disini kita dapat frekuensinya = 2000 kilo horse Nah kalau kita lebih option jawabannya adalah yang A sudah selesai sampai jumpa lagi pada Pertanyaan selanjutnya

Sukses nggak pernah instan. Latihan topik lain, yuk!