Video solusi : Pak Budi membeli sebidang tanah seluas 200 m^2 seharga Rp 200.000.000,00 pada tahun 2010. Pada tahun 2015 Pak Budi ingin menjual tanah tersebut. Jika harga tanah naik 25% tiap tahun, maka harga tanah tersebut pada tahun 2015 adalah ....