Video solusi : Peraturan yang baru menetapkan bahwa untuk setiap tanah seluas 1 m^2 dikenakan pajak sebesar Rp900,00. Tanah Pak Heri berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 12,25 m dan lebar 7,75 m. Berapa beban pajak tanah yang harus dibayar Pak Heri?